DOSEN:
YUSYE MILAWATI,SE,MM
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
PERAN
UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Menurut NITA
RATNASARI
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan
eknomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian
hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di Negara kita sejak
beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami
stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM perlu
mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar
dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan
pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan
UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara
pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusianya. Pengembangan UKM kedepan, perlu menggabungkan keunggulan lokal
(lingkungan internal) dan peluang pasar global, yang disinergikan dengan era
otonomi daerah dan pasar bebas.Perlu berpikir dalam skala global dan bertindak
lokal (think globaly and act locally) dalam mengambil kebijakan yang terkait
dengan pengembangan UKM.
BAB I PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Usaha kecil dan menengah (UKM)
merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun
daerah, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai gambaran, kendati sumbangannya
dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan dalam ekspor nonmigas hanya
15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99 persen dalam jumlah badan
usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6 persen dalam penyerapan tenaga
kerja. Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang mendapatkan perhatian. Dapat
dikatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UKM dapat dikatakan barulah muncul
belakangan ini saja. Usaha Kecil Menengah atau lazim kita kenal sebagai UKM
mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian. Salah satu peranannya yang
paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi.
Karakternya yang fleksibel dan cakap membuat UKM dapat direkayasa untuk
mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripada perusahaan-perusahaan
besar. Dalam banyak kasus, dari sejumlah UKM yang baru pertama kali memasuki
pasar, di antaranya dapat menjadi besar karena kesuksesannya dalam beroperasi.
Sejak krisis moneter yang diawali tahun 1997, hampir 80% usaha besar mengalami
kebangkrutan dan melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Berbeda dengan UKM
yang tetap bertahan di dalam krisis dengan segala keterbatasannya. UKM dianggap
sektor usaha yang tidak cengeng dan tahan banting.Selain itu sebagai sektor
usaha yang dijalankan dalam tataran bawah, UKM berperan besar dalam mengurangi
angka pengangguran, bahkan fenomena PHK menjadikan para pekerja yang menjadi
korban dipaksa untuk berfikir lebih jauh dan banyak yang beralih melirik sektor
UKM ini. Produk-produk UKM, setidaknya memberikan kontribusi bagi pertumbuhan
ekonomi dan pendapatan nasional, karena tidak sedikit produk-produk UKM itu
yang mampu menembus pasar internasional. Sekarang ini lembaga-lembaga donor
internasional semuanya mendukung perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai
wahana untuk menciptakan kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai
penjabaran komitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk
memerangi kemiskinan di negara-negara berkembang. Di Asia, perkembangan sektor
UKM ini juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi. Para
donor multilateral dan bilateral (antara lain Jepang) semuanya akan menyediakan
dana dan bantuan teknis untuk pengembangan sektor ini.
2. RUMUSAN MASALAH
2.1. Apa itu UKM ?
2.2. Bagaimana keadaan UKM di Indonesia
?
2.3 Bagaimana Peranan Bank Indonesia dalam
UKM
2.4. Sejauh mana perkembangan UKM di
Indonesia ?
2.5. Masalah apa yang dihadapi UKM saat
ini ?
2.6. Bagaimana solusi untuk
mengatasinya ?
3.LANDASAN TEORI
Peran
Menurut Horton dan Hunt [1993], peran (role) adalah perilaku yang diharapkan
dari seseorang yang memiliki suatu status. Berbagai peran yang tergabung dan
terkait pada satu status ini oleh Merton [1968] dinamakan perangkat peran (role
set). Dalam kerangka besar, organisasi masyarakat, atau yang disebut sebagai
struktur sosial, ditentukan oleh hakekat (nature) dari peran-peran ini,
hubungan antara peran-peran tersebut, serta distribusi sumberdaya yang langka
di antara orang-orang yang memainkannya. Masyarakat yang berbeda merumuskan,
mengorganisasikan, dan memberi imbalan (reward) terhadap aktivitas-aktivitas
mereka dengan cara yang berbeda, sehingga setiap masyarakat memiliki struktur
sosial yang berbeda pula. Bila yang diartikan dengan peran adalah perilaku yang
diharapkan dari seseorang dalam suatu status tertentu, maka perilaku peran adalah
perilaku yang sesungguhnya dari orang yang melakukan peran tersebut. Perilaku
peran mungkin berbeda dari perilaku yang diharapkan karena beberapa alasan.
Sedangkan, Abu Ahmadi [1982] mendefinisikan peran sebagai suatu kompleks
pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam
situasi tertentu berdasarkan status dan fungsi sosialnya. 1.2. Usaha Kecil
Menegah (UKM) Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (Menegkop dan UKM), yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk
Usaha Mikro (UMI) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- . Sementara
itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia
yang memiliki kekayaan bersih antara Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000,-
tidak termasuk tanah dan bangunan. Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan
definisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas
usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha
menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
1.3. Perekonomian Dalam Wikipidia Indonesia Sistem perekonomian adalah sistem
yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya
adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.
BAB II PEMBAHASAN
PEMBAHASAN MASALAH
1.1. Keadaan UKM di Indonesia
Usaha skala kecil di Indonesia adalah merupakan subyek diskusi dan menjadi
perhatian pemerintah karena perusahaan kecil tersebut menyebar dimana-mana, dan
dapat memberi kesempatan kerja yang potensial. Para ahli ekonomi sudah lama
menyadari bahwa sektor industri kecil sebagai salah satu karakteristik
keberhasilan dan pertumbuhan ekonomi. Industri kecil menyumbang pembangunan
dengan berbagai jalan, menciptakan kesempatan kerja, untuk perluasan angakatan
kerja agi urbanisasi, dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi
dalam perekonomian secara keseluruhan. Sektor ekonomi UKM yang memiliki
proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah
sektor :
(1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan
dan Perikanan;
(2) Perdagangan, Hotel dan Restoran;
(3) Industri Pengolahan;
(4) Pengangkutan dan Komunikasi;
(5) Jasa. Sedangkan sektor ekonomi yang
memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor :
(a) Pertambangan dan Penggalian;
(b) Bangunan;
(c) Keuangan, Persewaan dan Jasa
Perusahaan;
(d) Listrik, Gas dan Air Bersih.
Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa
sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil
dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan
omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat
menyaingi satu perusahaan berskala nasional. Data-data tersebut menunjukkan
bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila
mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu
untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan
perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia
usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan. Berdasarkan penelitian
yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat
dengan Badan Pusat Statistik Propinsi Jawa Barat tahun 2000, jumlah kelompok
usaha kecil di Provinsi Jawa Barat adalah 6.751.999 unit atau merupakan 99,89%
dari keseluruhan jumlah kelompok usaha yang ada. Penyebaran kelompok usaha
kecil ini masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumah
tangga sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan usaha yang
ada. Sampai dengan tahun 2000, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam usaha
kecil dari berbagai sektor ekonomi di Provinsi Jawa Barat berjumlah 10.557.448
tenaga kerja atau 84,60% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada di Jawa
barat. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja usaha kecil di
Jawa Barat adalah yang terbesar dibandingkan dengan tingkat penyerapan tenaga
kerja pada usaha besar dan menengah. Gambaran di atas nampaknya sudah cukup
untuk menafikkan pikiran bahwa UKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untuk
orang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yang sudah
menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UKM, untuk mulai memberikan perhatian
yang lebih serius di dalam sektor ini. Kita selayaknya harus belajar dari
Jepang, sejak reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958, tonggak utama
perekonomian Jepang adalah UKM, sebagai solusi permodalan, pemerintah Jepang
mendirikan lembaga penjamin kredit guna membantu para pengusaha kecil menengah
dalam mengembangkan usahanya. Lembaga seperti ini di Jepang namanya Credit
Guarantee Corporation (CGC). Lembaga ini membantu menyediakan penjaminan untuk
memperoleh kredit dari bank bagi UKM. Memang, saat ini peran UKM nampak belum
begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar
negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini sebagai
masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya
terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri kita.
1.2. Pengembangan Sektor UKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan
lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha
di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar.
“Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.Usaha kecil menengah (UKM) harus
terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan
perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung
perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu
diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata
merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung
jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat
mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM,
peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal
mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan
kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau
modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak
dapat pula kita kesampingkan. Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk
turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni
akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di
seminar atau konferensi.[9] Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang
harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara
lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan,
akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan
pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi. Perlu
disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi,
upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan
pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas.Konsep pembangunan yang dilaksanakan
akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya
pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus
terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara
berkesinambungan.Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang
ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara
usaha besar dan UKM. Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.Tahun
2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun
tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang
dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran
produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan
terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi
positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari
negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya.
Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan
tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program
nasional.
1.3. Bagaimana Peranan Bank Indonesia
dalam UKM
Bank Indonesia mempunyai peran dalam
mendorong UMKM, terutama dalam kebijakan. Setelah amandemen UU Nomor 13 Tahun
1968 menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan diamandemen lagi menjadi UU Nomor 6
Tahun 2009, BI tidak lagi memberikan kredit program . BI berperan dalam
kebijakan seperti, kebijakan kredit perbankan, pengembangan kelembagaan dan
bantuan teknis. Bantuan yang diberikan oleh BI antara lain pelatihan kepada
bank, pelatihan kepada Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB), kegitan
penelitian, penyediaan sistem informasi (Sistem Informasi debitur atau SID, dan
Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil atau SIPUK).
BI juga berperan dalam mendorong
intermediasi perbankan, antara lain:
Menciptakan stabilitas makro ekonomi
(Inflasi, Nilai Tukar, Suku Bunga)
Sistem Informasi Debitur (SID)
Ketentuan relaksasi
perbankan UMKM, mendorong Linkage program BU dengan BPR
Memfasilitasi Pembentukan Perusahaan
Penjaminan Kredit Daerah (PPKD)
Mendorong Pengembangan Bank Syariah dan
BPR
Penyediaan Data dan Informasi (DIBI),
Bazar Intermediasi
1.4.
Masalah yang Dihadapi UKM saat ini Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi
oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
a) Faktor Internal
1) Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya
Akses Pembiayaan Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan
suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha
kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya
tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat
terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya
sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta
oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi
UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki
harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan. Terkait dengan hal ini,
UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama
ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang
disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses
pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki
akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang
perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM,
antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas
tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.[16]
2) Kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM) Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha
keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari
segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat
berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit
untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas
SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan
teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya. Ø Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan
usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah
lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas
yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai
jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau
internasional dan promosi yang baik. Ø Mentalitas Pengusaha UKM Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam
setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha
UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus
berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil
risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali
memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di
daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi
penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada. Ø Kurangnya Transparansi Kurangnya transparansi antara
generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak
informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak
yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan
kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
b) Faktor Eksternal
1) Iklim Usaha Belum Sepenuhnya
Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun
selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya
terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja,
ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil
dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi). Keseluruhan
indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan
kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan
kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Kebijaksanaan Pemerintah
untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan,
namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih
terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan
menengah dengan pengusaha-pengusaha besar. Kendala lain yang dihadapi oleh UKM
adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang
seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan
biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini
sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai
tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan
dari para pengusaha besar.
2) Terbatasnya Sarana dan Prasarana
Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat
berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.
Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan
usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang
strategis.
3) Pungutan Liar Praktek pungutan tidak
resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga
bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya
terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap
minggu atau setiap bulan.
4) Implikasi Otonomi Daerah Dengan
berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang
kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai
otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini
akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa
pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera
dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat
kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi
pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5) Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun
2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam
perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan
proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk
yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu
kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia
(HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair
oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu,
UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan
komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6) Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai
produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata
lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan
lama.
7) Terbatasnya Akses Pasar Terbatasnya
akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan
secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8) Terbatasnya Akses Informasi Selain
akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap
informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak
memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha
UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak
mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor.
Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk
bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses
terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
1.5. Solusi untuk Mengatasi Masalah UKM
Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan
UKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk
pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UKM,
Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang
menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan
hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi. Setelah deregulasi perbankan pada
1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti
dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun
kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000,
Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank
Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit
Usaha Tani (KUT),Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS),
dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank
perkreditan rakyat.[22] Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di
Perbankan juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan
kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi
perbankan. Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya
masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang
bertujuan untuk mengembangkan UKM. Salah satu diantaranya adalah program
GTZ-RED yang diadakan atas dukungan GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak
tahun 2003. Program ini bergerak langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan
metode enabling environment dengan fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan
Regulatory Impact Assessment (RIA) yang dilakukan oleh Technical Assisstance
(TA). Tim TA ini dimotori oleh Center for Micro and Small Enterprise Dynamics
(CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim ini telah melakukan survey, pelatihan,
workshop terhadap UKM di daerah-daerah, menciptakan jaringan dengan seluruh
pihak terkait UKM termasuk Pemerintah Daerah, serta membuat daftar Peraturan
Daerah yang perlu untuk diperbaiki. Dengan mencermati permasalahan yang
dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka
kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
a) Penciptaan Iklim Usaha yang
Kondusif Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara
lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta
penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b) Bantuan Permodalan Pemerintah perlu
memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi
UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa
finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan
dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain:
BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Sampai saat ini, BRI memiliki
sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah
tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong
pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non
koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
c) Perlindungan Usaha Jenis-jenis
usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan
ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui
undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling
menguntungkan (win-win solution).
d) Pengembangan Kemitraan Perlu
dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan
pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan
terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar
dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai
kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun
luar negeri
e) Pelatihan Pemerintah perlu
meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen,
administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya.
Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di
lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
f) Membentuk Lembaga Khusus Perlu
dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan
semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga
berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik
internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
g) Memantapkan Asosiasi Asosiasi yang
telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam
pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan
usaha bagi anggotanya.
h) Mengembangkan Promosi Guna lebih mempercepat
proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam
upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga
diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
i) Mengembangkan Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan
dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait
dengan perkembangan usaha.
j) Mengembangkan Sarana dan
Prasarana Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat
yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.
DATA UKM
( DATA DALAM TABEL INI BUKAN DARI NITA PERMATA SARI TAPI DIAMBIL DARI SUMBER LAIN )
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Meskipun peranan UKM dalam perekonomian
Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang
mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal ini dapat dilihat
bahkan dari hal yang paling mendasar seperti definisi yang berbeda untuk antar
instansi pemerintahan. Demikian juga kebijakan yang diambil yang cenderung
berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang komprehensif,
kurang terarah, serta bersifat tambal-sulam. Padahal UKM masih memiliki banyak
permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dari otoritas untuk mengatasi
keterbatasan akses ke kredit bank/sumber permodalan lain dan akses pasar.
Selain itu kelemahan dalam organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi
juga perlu dibenahi. Masih banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh UKM
membuat kemampuan UKM berkiprah dalam perekonomian nasional tidak dapat
maksimal. Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalah adanya
kecendrungan dari pemerintah dalam menjalankan program untuk pengembangan UKM
seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak
merugikan usaha kecil (seperti halnya yang pernah terjadi di Jepang di mana
kebijakan UKM diarahkan untuk mengkoreksi kesenjangan antara usaha besar dan
UKM), sehingga sifatnya adalah tambal-sulam. Padahal seperti kita ketahui bahwa
diberlakunya kebijakan yang bersifat tambal-sulam membuat tidak adanya
kesinambungan dan konsistensi dari peraturan dan pelaksanaannya, sehingga
tujuan pengembangan UKM pun kurang tercapai secara maksimal. Oleh karena itu
perlu bagi Indonesia untuk membenahi penanganan UKM dengan serius, agar supaya
dapat memanfaatkan potensinya secara maksimal. Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena
selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga
berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi
yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha
berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis
tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama
krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan
pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil
produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha
lainnya Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari
pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama
pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih
kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan
perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang
saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya Pengembangan terhadap sektor
swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM
memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga
merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar
berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up
grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika
tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak
akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan
UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus
diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM
sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama
dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga
sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi
pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait
dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari
dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
B.
SARAN
Dengan makalah ini, semoga pembaca
dapat menelaah lebih dalam tentang UKM serta berbagai masalah yang dihadapi UKM
tersebut agar nantinya dapat menghasilkan UKM yang lebih kreativ, maju dan
berkembang Selain itu dalam makalah ini mungkin masih banyak kekurangan bahan –
bahan dan leteratur, hanya sedikit yang dapat penulis paparkan, sebaiknya
pembaca agar dapat menambah sumber – sumber bahan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Dibuat: Selasa, 30 Juli 2013 11:53 Ditulis
Oleh L.Y. Hari Sih Advianto