UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
NAMA
: MARIA CICI
PUSPITA SARI
NPM
: 24215025
KELAS
: 2EB06
FAKULTAS: EKONOMI
JURUSAN: AKUNTANSI
MATA
KULIAH: ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DOSEN:
TRI DAMAYANTI
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
1.
Pengertian Hukum
Hukum ialah semua aturan yang
mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam
melakukan tugas-nya”.
2.
Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat
aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan
oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka
ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang
dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi
kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam
hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang
diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang
bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,
menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai
reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita
mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1.
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H
mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya
ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.
Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het
Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3.
Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada
keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.
Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai
tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat
disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi
hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan
menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap
perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
3.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber
hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau
dari segi material dan segi formal:
1.
Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya
dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan
mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan
timbulnya hukum.
2.
Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a.
Undang-undang (statute
Undang-undang ialah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara.
b. Kebiasaan
(costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia
yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c.
Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan
hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi
pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat
(treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat
antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum
yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan
oleh hakim.
4.
KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat
dibedakan antara:
1.
Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan.
2.
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang
dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah:
a.
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya
Hukum Perdata)
b.
sistematis
c.
lengakap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada
hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan
hukum; c. kesatuan hukum.
5.
NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang
digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan
merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang
menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk
mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial:
1. Norma Sosial Dilihat Dari
Sanksinya:
1)Tata Cara .merupakan norma yang
menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap
pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa
saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak
yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan
mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya
dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan
digunjingkan masyarakat.
3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang
bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata
kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang
suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial
agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma yang tidak
tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan
menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti
pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan
tertentu.
5)Hukum.merupakan norma yang
bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu
rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi
ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan
keadilan.
2.
Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1)
Norma agama,yakni ketentuan hidup
yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)
Norma kesopanan,ketentuan hidup yang
berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)
Norma kesusilaan,ketentuan yang
bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)
Norma hukum,ketentuan tertulis yang
berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial:
a)
Sebagai pedoman atau patokan
perilaku pada masyarakat
b)
Merupakan wujud konkret dari nilai
yang ada di masyarakat
c)
Suatu standar atau skala dari
berbagai kategori tingkah laku masyarakat
6.
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi
2,yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2.
Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil
dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.
Asas manfaat
b.
Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.
Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.
Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.
Asas demokrasi ekonomi.
g.
Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.
Uud 1945
b. Tap
mpr
c.
Undang-undang
d. Peraturan
pemerintah
e.
Keputusan presiden
f.
Sk menteri
g.
Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika
didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1.
Hukum ekonomi pertanian atau
agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan,
peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.
Hukum ekonomi pertambangan.
3.
Hukum ekonomi industri, industri
pengolahan
4.
Hukum ekonomi bangunan.
5.
Hukum ekonomi perdagangan, termasuk
juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.
Hukum ekonomi prasarana termasuk
gas, listrik air, jalan.
7.
Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi
dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.
Hukum ekonomi angkutan.
9.
Hukum ekonomi pemerintahan termasuk
juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a.
Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan
pendapat sarjana (doktrin)
b.
Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat
tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang
dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam
Pembangunan :
a.
Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b.
Sebagai sarana pembangunan
c.
Sebagai sarana penegak keadilan
d.
Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat
diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang
berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a.
Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b.
Peningkatan pembangunan ekonomi
c.
Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.
Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.
Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana &
pranata hukum.
DAFTAR PUSTAKA
(diambil dari: akhmad fauzi pada hari senin,20 maret 2017,
21:47 WIB )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar