UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
NAMA
: MARIA CICI
PUSPITA SARI
NPM
: 24215025
KELAS
: 2EB06
FAKULTAS: EKONOMI
JURUSAN: AKUNTANSI
MATA
KULIAH: ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DOSEN:
TRI DAMAYANTI
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Obyek Hukum
HUKUM PERDATA
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan
resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi
pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
§ Utrecht
Menurut Utrecht definisi Hukum
adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan;
§ Van
Kan
Menurut Van Kan definisi Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia dalam masyarakat;
§ Wiryono
Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya dikenakan sanksi.
Tujuan Hukum
Pada umumnya Hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
berlaku.
Sama halnya dengan pengertian hukum,
banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari
para ahli :
1. Prof. Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan.
Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian
yang sama pula;
2. Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan
kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3. Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia
secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang
kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang
biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber
hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber Hukum Materiil, yakni sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari beberapa perspektif
2. Sumber-sumber Hukum Formiil
Ø
Undang-Undang ialah suatu peraturan
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya UU, PP, Perpu, dan sebagainya
Ø
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama
yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan.
Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun menurun yang telah menjadi
hukum di daerah tersebut
Ø
Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU
Ø
Traktat ialah perjanjian yang
dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara
yang terlibat dan warga negara dari negara yang bersangkutan
Ø
Doktrin adalah pendapat atau
pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh sehingga dapat
menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para
sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana hukum
sangatlah penting.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan
secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi hukum timbul
akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan
untuk menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tujuan kodifikasi
hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum,
dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum yang ada di Indonesia antara lain KUHP,
KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
ü Corpus
Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi
Timur, tahun 527-565 ;
ü Code
Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
ü Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
ü Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
ü Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari 1918
ü Kitab
Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31 Desember 1981
Kaedah atau Norma
Kaidah atau norma adalah petunjuk
hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau
norma berisi perintah atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau
norma tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan
seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu
kesatuan.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah
atau norma, yaitu :
1. Impere
(Perintah)
2. Prohibere
(Larangan)
3. Permittere
(Yang Dibolehkan)
Sedangkan
dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum
dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
1. Fard (Kewajiban)
2. Sunnah (Anjuran)
3. Ja’iz atau Mubah
Ibahah
4. Makruh
5. Haram
(Larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1.
Hukum yang Imperatif, maksudnya
adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat
mengikat dan memaksa.
2. Hukum yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu
tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup
yang berisi pengertian-pengertian, perintah, larangan dan anjuran yang
berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
2.
Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara
dalam wilayah negara tersebut.
3.
Norma Kesusilaan adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara
batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya
4. Norma Kesopanan adalah peraturan
hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai
kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa
(M. Manulang).
Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek
yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti
peningkatan kehidupan ekonomi secara
keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
v Asas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
v Asas
manfaat
v Asas
demokrasi Pancasila
v Asas
adil dan merata
v Asas
keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
v Asas
hukum
v Asas
kemandirian
v Asas
keuangan
v Asas
ilmu pengetahuan
v Asas
kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
v Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
v Asas
kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM EKONOMI
Subjek
hukum
Subyek
hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indoneisa adalah
Individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi)
Manusia
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia maninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Badan
Hukum
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
“persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat
menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
- Orang yang belum dewasa.
- Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
- Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
- Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Badan-badan
dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
Obyek Hukum
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda ialah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek dari hak milik.
Kemudian, berdsarkan pasal 503-504 KUHP sidebutkan bahwa benda dapat dibagi mendaji 2, yaitu:
Kemudian, berdsarkan pasal 503-504 KUHP sidebutkan bahwa benda dapat dibagi mendaji 2, yaitu:
- Benda yang berdifat kebendaan, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indra.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum atau
ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu
dalam masyarakat yang bersifat privat(tertutup).Hukum perdata biasa disebut
dengan hukum privat.Hukum perdata fungsi nya untuk menangani kasus yang
bersifat privat atau pribadi. contohnya seperti hukum tentang
warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik dan hukum
perikatan.Hukum perdata memiliki tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik
atau masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata
terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu kasus yang bersifat privat
(tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika suatu pihak melaporkan pihak lain
yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut
kedua individu tersebut.
Contoh hukum perdata
1. Contoh Hukum Perdata Warisan
didalam suatu keluarga mempunyai
harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput?meninggal, ayah
merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada
anak-anak nya ketika meninggal kelak. dari keinginan itu pasti akan menuliskan
sebuah surat wasiat warisan. Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham
ketika pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang
menerima warisan tersebut, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak
tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang
warisan. contoh kasus tersebut salah satu kasus perdata tentang warisan.
2. Contoh Hukum Perdata Perceraian
Pasti anda sering mendengar/melihat
kasus satu ini di berita di tv atau media koran, karna banyak pemberitaan kasus
perceraian dikalangan artis. karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga,
dikarenakan saat terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang
tidak menemukan solusi atau titik terang, maka sebagai jalan keluar/
alternatif keputusan yang harus diambil ialah perceraian. Sebuah
perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan didalam agama, karena
perceraian tidak boleh dialam agama tapi berdampak tidak baik bagi anak-anak
nya dimasa yang akan datang. tapi jika tetap tidak menemukan jalan keluar,
pasti keputusan yang diambil bila tidak menemukan titik terang atau tidak
mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. contoh kasus ini salah satu
kasus perdata tentang perceraian.
3. Contoh Kasus Perdata Pencemaran
Nama Baik
kebanyakan kasus ini terjadi di
dalam sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang
tidak pantas/membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari
pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis
berita tersebut ke pihak berwajib/pihak yang berwenang dengan tuduhan
pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial,
contoh kasus ini masuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.
HUKUM PERIKATAN , HUKUM PERJANJIAN DAN HUKUM DAGANG
HUKUM PERIKATAN
A. Pengertian
Hukum Perikatan
Hukum
perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan
antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan
pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini
merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa
hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa
perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property),
juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum
waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut
ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian
mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan
hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana
pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas
suatu prestasi.
Di
dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat
sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan
perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan
sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu
untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam
perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat
tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong
rambut tidak sampai botak
B. Dasar hukum
perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat
tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari
undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan
perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
: Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata
) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH
Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang
atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
C. Azas-azas
hukum perikatan
1. ASAS KONSENSUALISME
Asas konsnsualisme dapat disimpulkan dari
Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt.
Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu
perjanjian diperlukan empat sarat :
(1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
(2) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
(3) suatu hal tertentu
(4) suatu sebab yang halal.
Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan
sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak ASAS-ASAS
HUKUM PERIKATAN
2. ASAS PACTA SUNT SERVANDA
Asas pacta sun servanda berkaitan dengan
akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt:
·
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang….”
·
Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya
karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihakASAS-ASAS HUKUM
PERIKATAN
3. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”
Ketentuan tersebut memberikan kebebasan
parapihak untuk :
·
Membuat atau tidak membuat perjanjian;
·
Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
·
Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan
persyaratannya;
·
Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau
lisan.ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
Di samping ketiga asas utama tersebut, masih
terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1. Asas
kepercayaan;
2. Asas
persamaan hukum;
3. Asas
keseimbangan;
4. Asas
kepastian hukum;
5. Asas
moral;
6. Asas
kepatutan;
7. Asas
kebiasaan;
8. Asas
perlindungan;
D. Hapusnya
Perikatan
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur
secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam
Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas
menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
·
Pembayaran.
·
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
·
Pembaharuan
utang (novasi).
·
Perjumpaan
utang atau kompensasi.
·
Percampuran
utang (konfusio).
·
Pembebasan
utang.
·
Musnahnya
barang terutang.
·
Batal/
pembatalan.
·
Berlakunya
suatu syarat batal.
·
Dan
lewatnya waktu (daluarsa).
Terkait dengan Pasal 1231 perikatan
yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir karena perjanjian.
Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang berakhir karena
perjanjian seperti pembayaran, novasi, kompensasi, percampuran utang,
pembebasan utang, pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan
berakhirnya perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi, musnahnya
barang terutang dan daluarsa.
Agar berakhirnya perikatan tersebut
dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan beberapa item yang penting, perihal
defenisi dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehinga suatu perikatan/
kontrak dikatakan berakhir:
v Pembayaran
Berakhirnya kontrak karena
pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1382 BW sampai dengan
Pasal 1403 BW. Pengertian pembayaran dapat ditinjau secara sempit dan secara
yuridis tekhnis.
Pembayaran dalam arti sempit adalah
pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan
dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti
yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti
jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
Suatu maslah yang sering muncul
dalam pembayaran adalah masalah subrogasi. Subrogasi adalah penggantian hak-hak
siberpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada siberpiutang
itu. Setelah utang dibayar, muncul seorang kreditur yang baru menggantikan
kreditur yang lama. Jadi utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi
pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti
dari kreditur yang lama.
v Konsignasi
Konsignasi terjadi apabila seorang
kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat
melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih
menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
v Novasi
Novasi diatur dalam Pasal 1413 Bw
s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah
dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang
ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu
novasi atau pembaharuan utang yakni:
Apabila seorang yang berutang
membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang
menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut
novasi objektif.
Apabila seorang berutang baru
ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang
dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
Apabila sebagai akibat suatu
perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur
lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif
aktif)
v Kompensasi
Kompensasi atau perjumpaan utang
diatur dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud dengan kompensasi
adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan
utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425 BW). Contoh: A
menyewakan rumah kepada si B seharga RP 300.000 pertahun. B baru membayar
setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni RP 150.000. Akan tetapi pada bulan
kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia butuh uang untuk membayar SPP untuk
anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang demikianlah antara si A dan si b terjadi
perjumpaan utang.
v Konfusio
Konfusio atau percampuran utang diatur dalam
Pasal 1436 BW s/d Pasal 1437 BW. Konfusio adalah percampuran kedudukan
sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal 1436). Misalnya si debitur
dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh
krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan
harta kawin.
HUKUM
PERJANJIAN
A. Standar
Kontrak
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
·
Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·
Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan
berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru
eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan
masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih
dipersoalkan.
Suatu
kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak
yang membuat kontrak.
2. Subjek dan jangka waktu kontrak
3. Lingkup kontrak
4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5. Kewajiban dan tanggung jawab
6. Pembatalan kontrak
B. Macam
– Macam Perjanjian
1. Perjanjian Jual-beli
2. Perjanjian Tukar Menukar
3. Perjanjian Sewa-Menyewa
4. Perjanjian Persekutuan
5. Perjanjian Perkumpulan
6. Perjanjian Hibah
7. Perjanjian Penitipan Barang
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian
Untung-Untungan
C. Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang
diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada
pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang
untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap
orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal
tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat
menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata
menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang
paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan
antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal
1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang
Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335
KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai
kekuatan atau batal demi hukum.
D. Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau
tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi,
kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
E. Pengertian
Prestasi dan Wanprestasi Dalam Hukum Kontrak
Dalam kesempatan kali ini, saya akan
menjelaskan pengertian prestasi dan wanprestasi dalam hukum kontrak. Oke kita
langsung aja ya ke pembahasannya :)
Ø Pengertian Prestasi
Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan
sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak
yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam
kontrak yang bersangkutan.
Model-model dari prestasi (Pasal
1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
·
Memberikan
sesuatu;
·
Berbuat
sesuatu;
·
Tidak
berbuat sesuatu.
Ø Pengertian Wanprestasi
Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya
prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak
terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang
bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa
konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak
yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum
diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi
tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat
terjadi karena *:
·
Kesengajaan;
·
Kelalaian;
·
Tanpa
kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
*
Kecuali tidak dilaksanakan kontrak
tersebut karena alasan-alasan force majeure,
yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk
sementara atau selama-lamanya).
HUKUM
DAGANG
A. Hubungan
Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum
dagang
adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum
perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang
merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua
kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex
specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH
perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua
hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah
karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari
Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari
Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang
artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum
umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam
KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
B. Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang
mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau
perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah
bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar,
Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai
pembantu pengusaha.
Secara
umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Pembantu-pembantu pengusaha di dalam
perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang
prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar
perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
C. Pengusaha
dan Kewajibannya
Ø Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan
kewajiban menurut agamanya.
Ø Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40
jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
Ø Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan
perempuan.
Ø Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau
lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
Ø Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada
hari libur resmi.
Ø Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja
yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
Ø Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Faktor-faktor dalam memilih
bentuk-bentuk perusahaan:
1. Jenis usaha yang akan
dilaksanakan
2. Jumlah modal yang
dibutuhkan/tersedia
3. Volume produksi
4. Penentuan tanggung jawab terhadap
modal bila mengalami kerugian
5. Penentuan pembagian laba
6. besar kecilnya resiko yang
dihadapi pemilik modal
7. kelangsungan hidup perusahaan
Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri
terdiri dari:
A. Perusahaan Perseorangan
merupakan
salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home
industri.
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal
menjadi
pemimpin
perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan
tergantung pada
kemampuan
pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih
untuk usaha
kecil dan
tidak perlu ada perizinan khusus.
Kebaikan:
- Mudah
mendirikan dan membubarkannya
- Seluruh
keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
- Bebas dalam
pengambilan keputusan
- Rahasia
perusahaan lebih terjamin
Keburukan:
- Tanggung
jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi
B. Persekutuan Firma (Fa)
adalah
persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10
orang) dengan
nama
bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke
harta pribadi
sedangkan
keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing.
Kesalahan yang
dilakukan
oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh
seluruh anggota
Firma.
Kebaikan:
- Prosedur
pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
- Modal relatif
besar
- Pembagian
kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
Keburukan:
- Tanggung
jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
-
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa
keluar atau meninggal
dunia, maka Fa dibubarkan)
Pendirian Fa:
- Pembuatan
akta pendirian melalui notaris
-
Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
-
Pengumuman akta pendirian dalam berita negara
C. Persekutuan Komanditer (CV)
adalah
persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan
suatu usaha dimana
sebagian
sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak
terbatas
Jadi dalam
CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1.
Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja
dan tidak aktif
dalam manajemen perusahaan
2.
Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena
ikut memasukkan
modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
Kebaikan:
- Pendirian
relatif mudah
- Modal juga
lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
Keburukan:
- Sebagian
anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
- Rawan konflik
antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
- Sukar menarik
modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
Pendirian
CV:
- Pembuatan
akta pendirian melalui notaris
-
Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian dalam
berita negara
D. Perseroan Terbatas
adalah
bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung
jawab terbatas
hanya
sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang
sudah bangkrut
dapat
dijual namanya.
Jenis-jenis
PT:
- PT
Tertutup : PT yang
saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
- PT
Terbuka : PT yang
saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go public
- PT Kosong
: PT yang sudah tidak menjalankan usahanya
tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
- PT
Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
- PT
Asing : PT
yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya
perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam
negri)
- PT
Domestik : PT yang modalnya atau
saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Kebaikan
PT:
- Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin.
- Saham bisa
diperjualbelikan
- Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor
tau ditanamkan bila
perusahaan mengalami kerugian
- Mudah
mendapatkan kredit bank
- Dipimpin oleh
orang-orang ahli
Keburukan
PT:
- Biaya
pendirian mahal
-
Pembentukan PT relatif sulit
- Izin
memakan waktu lama
-
Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Pendirian
PT:
- Dibuat
dengan akta notaris
- Wajib
daftar perusahaan
- Dsahkan
oleh Menteri Kehakiman
- Diumumkan
dalam berita negara
Pembubaran
PT:
- Keputusan
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Keputusan
Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi
(ditutup/dibubarkan)
Pemegang
kekuasaan dalam PT:
a. RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya
terdiri dari
pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
b.
Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan
direksi, menyetujui
atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
c. Direksi
adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para
Direktur yang
memimpin operasional PT sehari-hari
E. Koperasi
adalah suatu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha
beradasarkan
azaz kekeluargaan
(UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Hibah
Macam-macam
Koperasi:
1. Koperasi
simpan pinjam
2. Koperasi
konsumsi
3. Koperasi produksi
4. Koperasi
pemasaran
Pembubaran
Koperasi:
- Hasil Keputusan
Rapat Anggota Koperasi
- Keputusan
Pemerintah
- Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
F. Yayasan
adalah
badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis.
Pendirian
yayasan:
- Melalui akta
notaris
- Pemisahan
antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
- Tujuan,
bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
pendiriannya
G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
adalah
perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
Misal: PLN,
KAI, Pertamina, Semen Gresik
3 macam
bentuk BUMN:
1. Perjan
(Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan utama melayani kepentingan umum
b.
Modal usaha dari pemerintah
c.
Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
d. Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang
bersangkutan
Contoh: PLN, KAI
2. Perum
(Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan mencari laba
b.
Bergerak dibidang usaha vital/penting
c.
Modal usaha dari negara
d.
Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog
3. Persero
(Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
c. Dipimpin oleh Direksi
d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
Contoh: PT. PELNI
Tujuan
BUMN:
1. Public
service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
2. Melayani
kepentingan umum
3. Mencari
keuntungan
Modal BUMN:
a. Seluruh modal
dari pemerintah/negara => Perjan dan Perum
b.
Seluruh/sebagian milik negara =>
PT
c. Modal
sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar
negara dan
sebagian kecil masyarakat
Fungsi
BUMN:
1. BUMN
melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
2. BUMN
merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Misal: Perum
Bulog
3. BUMN
merupakan salah satu sumber pendapatan negara
4. BUMN
merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi
H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
yaitu
Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau
sebagian modalnya milik
pemerintah
yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).
Ciri-ciri:
a. Melayani
kepentingan umum dan mencari laba
b. Dipimpin
oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
c. Bidamg
usaha menyangkut kepentingan orang banyak
Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.
DAFTAR PUSTAKA
https://bordicamp.wordpress.com/2016/03/20/subjek-dan-objek-hukum-ekonomi/
( diambil pada hari , senin 17 april 2017 pukul 20:06 WIB)
http://www.seputarilmu.com/2015/12/pengertian-hukum-perdata-dan-contoh-nya.html
(diambil pada hari , senin 17 april 2017 pukul 20:08 WIB)
http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html
(diambil pada hari , senin 17 april 2017 pukul 20:10 WIB)
http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html
(diambil pada hari , senin 17 april 2017 pukul 20:12 WIB )

KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.